Konawe, 19 Juni 2024 - Hari ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Konawe dengan dilantiknya para Kepala Desa untuk masa jabatan tambahan 2 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu desa yang mengikuti pengukuhan ini adalah Desa Unggulino, yang dipimpin oleh Kobus Mukaidin, S.M. Beliau mengungkapkan rasa haru dan tanggung jawab besar atas perpanjangan masa jabatan ini.
"Saat dilantik pada tanggal 27 Januari 2020 untuk periode pertama, saya tidak pernah membayangkan masa jabatan 6 tahun akan bertambah menjadi 8 tahun," ujar Kobus.
Beliau melihat ini sebagai bukti nyata perhatian pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terhadap desa-desa di seluruh Indonesia.
Semangat Membangun Desa Unggulino
Meskipun awalnya hanya berniat untuk menjabat satu periode, Pak Kobus tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Desa Unggulino. Dengan tambahan waktu 2 tahun ini, beliau optimis dapat membawa desa ini mencapai status Desa Mandiri.
"Sebelumnya, Desa Unggulino tertinggal. Berkat kerja keras selama 4 tahun, desa ini naik tingkat menjadi Desa Berkembang. Di tahun 2025, Insha Allah Desa Unggulino akan menyandang predikat Desa Maju," ungkap Kobus.
Bersama Menuju Desa Mandiri
Kobus menyadari bahwa mencapai Desa Mandiri tidak dapat dilakukannya sendirian. Beliau mengajak seluruh masyarakat Desa Unggulino untuk bersatu dan saling mendukung.
"Saya harap masyarakat dapat memberikan dukungan dan doa penuhnya. Jika hanya saya sendiri yang berusaha, hal ini tidak mungkin tercapai. Mari kita bersama-sama mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa ini," ajaknya.
Kobus yakin bahwa dengan kerja sama dan gotong royong, Desa Unggulino dapat mencapai cita-citanya sebagai desa yang mandiri dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.